KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong agar kantor perwakilan RI di berbagai belahan dunia untuk dapat menerapkan digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan terintegrasi.
Hal tersebut dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan publik terintegrasi yang memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dalam aksesibilitas dan kecepatan layanan.
Anas mengatakan, ketika bertemu para diplomat Indonesia yang tersebar di seluruh kawasan Amerika Serikat (AS), ia mendorong mereka untuk memangkas proses bisnis yang ada.
"Mereka perlu mewujudkan pelayanan digital dengan cara yang lebih efisien agar bekerja berdampak bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah AS,” ujar Anas lewat siaran persnya, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech
Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Pelindungan WNI di Los Angeles, California, AS, Jumat (31/5/2024).
Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki peran penting dalam melindungi WNI yang berada di luar negeri.
Peran tersebut, antara lain adalah pelindungan di bidang hukum dan HAM, konsuler dan bantuan darurat, pemantauan dan penanganan kasus, penyuluhan dan edukasi, diplomasi dan negosiasi, hingga reintegrasi dan bantuan kepulangan.
Menurut Anas, dalam menjalankan peran penting tersebut, kantor perwakilan RI perlu melakukan inovasi dan hal-hal yang out of the box untuk mendukung dan mengakselerasi pelayanan bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco
"Dengan demikian, kantor perwakilan RI dapat terus beradaptasi untuk mampu menghadapi tantangan yang dinamis," sebutnya.
Selaras dengan perwujudan pelayanan publik terintegrasi di berbagai perwakilan Indonesia, Anas menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki government technology yang dikenal dengan INA Digital.
"Pelayanan dari Kemenlu nantinya dapat diinteroperabilitaskan agar semakin memudahkan WNI ketika berada di luar Indonesia dalam mengurus berbagai layanan," ucapnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 132 kantor perwakilan RI yang terdiri dari 95 perwakilan diplomatik, 34 perwakilan konsuler, serta 3 perutusan tetap.
"Kantor perwakilan RI harus dapat menjadi hub dalam menjembatani seluruh layanan yang berkaitan dengan pelindungan WNI serta berbagai aspek kenegaraan di luar negeri," ucapnya.
Baca juga: Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham
Dalam menjalankan tugas tersebut, berbagai instansi terlibat sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Untuk mewujudkan pelayanan publik terintegrasi, perlu dibentuk aturan dan kebijakan kolaboratif dalam pelindungan WNI dan berbagai aspek kenegaraan yang tidak lagi mementingkan urusan instansi masing-masing.