Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelengkan Kepala Ditanya Wacana Hak Angket dan Revisi UU MD3, Puan: Enggak Ada

Kompas.com - 04/04/2024, 12:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani hanya menggelengkan kepala ketika ditanya tentang wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.

Selain hak angket, Puan juga menggelengkan kepalanya ketika ditanya tentang masuknya revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

Hal itu terjadi saat Puan ditanya dalam konferensi pers usai rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (4/4/2024).

Mulanya, awak media menanyakan tentang hak angket pemilu sekaligus revisi UU MD3 kepada Puan.

Baca juga: Puan Diteriaki THR Bu Ketua dalam Rapat Paripurna Menutup Masa Sidang DPR

Sebelum menjawab, pantauan Kompas.com, Puan terlebih dulu menoleh sedikit ke arah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco tampak berbicara sedikit pada Puan namun tidak terdengar. Lalu, Ketua DPP PDI-P ini langsung menjawab pertanyaan awak media melalui microphone di depannya.

"Enggak ada," jawab Puan.

Wartawan lantas mempertegas maksud Puan mengatakan tidak ada apakah untuk revisi UU MD3 bakal dibahas.

Puan lalu memberi penegasan dengan menganggukan kepala.

Baca juga: Saat TKN dan PDI-P Kompak Minta Kehadiran Puan di Rumah Rosan Jangan Ditarik ke Politik...

Setelah itu, wartawan bertanya lagi bagaimana dengan wacana hak angket. Puan merespons dengan gelengan kepala, lalu tersenyum.

Di samping Puan, berdiri Dasco, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dari Partai Golkar dan juga Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dari Partai Nasdem yang juga tersenyum.

Tak puas akan respons Puan, wartawan kembali bertanya spesifik soal PDI-P yang sepertinya mengemukakan wacana hak angket sejak awal.

Namun lagi-lagi Puan menjawab dengan menggelengkan kepalanya dan kembali tersenyum.

Baca juga: Puan Jawab Peluang PDI-P Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Puan sudah mengomentari tentang wacana hak angket pemilu pada 28 Maret 2024.

Saat itu, Puan menegaskan tidak memberikan instruksi apa pun kepada Fraksi PDI-P DPR terkait hak angket pemilu.

"Enggak ada (instruksi)," ujar Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, saat itu.

Baca juga: Puan Bukber di Rumah Rosan, Politikus PDI-P Sebut Bukan Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com