Selain hak angket, Puan juga menggelengkan kepalanya ketika ditanya tentang masuknya revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Hal itu terjadi saat Puan ditanya dalam konferensi pers usai rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (4/4/2024).
Mulanya, awak media menanyakan tentang hak angket pemilu sekaligus revisi UU MD3 kepada Puan.
Sebelum menjawab, pantauan Kompas.com, Puan terlebih dulu menoleh sedikit ke arah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco tampak berbicara sedikit pada Puan namun tidak terdengar. Lalu, Ketua DPP PDI-P ini langsung menjawab pertanyaan awak media melalui microphone di depannya.
"Enggak ada," jawab Puan.
Puan lalu memberi penegasan dengan menganggukan kepala.
Setelah itu, wartawan bertanya lagi bagaimana dengan wacana hak angket. Puan merespons dengan gelengan kepala, lalu tersenyum.
Di samping Puan, berdiri Dasco, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dari Partai Golkar dan juga Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dari Partai Nasdem yang juga tersenyum.
Tak puas akan respons Puan, wartawan kembali bertanya spesifik soal PDI-P yang sepertinya mengemukakan wacana hak angket sejak awal.
Namun lagi-lagi Puan menjawab dengan menggelengkan kepalanya dan kembali tersenyum.
Saat itu, Puan menegaskan tidak memberikan instruksi apa pun kepada Fraksi PDI-P DPR terkait hak angket pemilu.
"Enggak ada (instruksi)," ujar Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, saat itu.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/12492461/gelengkan-kepala-ditanya-wacana-hak-angket-dan-revisi-uu-md3-puan-enggak-ada