Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Disebut Berpotensi Jadi Lahan Korupsi

Kompas.com - 04/04/2024, 11:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut, pembatasan barang bawaan bagi penumpang dari luar negeri rawan menjadi ajang praktik korupsi.

Aturan pembatasan jumlah barang bawaan itu masuk dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) barang impor yang berlaku per 10 Maret 2024.

Lartas itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor tertanggal 5 Maret 2024.

“Aturan impor terkait kategori barang larangan dan/atau terbatas (Lartas) di Indonesia memberikan celah fraud bagi oknum pejabat pemerintah untuk melakukan praktik korupsi,” kata Tenaga Ahli Stranas PK, Aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor, Frida Rustiani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/4/2024).

Baca juga: Kemendag Relaksasi Lartas Impor Suku Cadang Pesawat

Frida mengatakan, aturan Lartas itu sampai saat ini masih menjadi polemik di tanah air.

Aturan itu di antaranya membatasi setiap penumpang maksimal membawa dua pasang alas kaki; dua buah tas; dan lima alat elektronik dengan nilai total 1.500 dollar AS.

Kemudian, telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal dua unit dan produk tekstil maksimal lima buah.

Menurut Frida, salah satu penyebab pelaksanaan aturan itu berpotensi fraud atau menjadi lahan korupsi karena barang yang masuk kategori Lartas harus mengantongi izin khusus dari instansi teknis terkait.

Adapun pihak yang berwenang menerbitkan izin impor Lartas adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika tidak memiliki izin dari instansi teknis terkait, maka barang lartas impor tidak akan diizinkan masuk oleh petugas bea cukai di pelabuhan,” ujar Frida.

Baca juga: Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Layanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Frida mengungkapkan, Tim Stranas PK telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, aturan Lartas impor dievaluasi. Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian turut hadir.

Forum tersebut bersepakat menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi acuan untuk mengurangi Lartas impor.

Selain itu, pihak Stranas PK juga menekankan bahwa penerapan Lartas Impor harus dibersamai dengan pengawasan di luar kawasan pabean guna melindungi industri dalam negeri.

“Salah satu dampak langsung diberlakukannya pengurangan lartas impor ini adalah diharapkan dapat mengurangi pula penumpukan barang di pelabuhan,” kata Frida.

Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com