Salin Artikel

Pembatasan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Disebut Berpotensi Jadi Lahan Korupsi

Aturan pembatasan jumlah barang bawaan itu masuk dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) barang impor yang berlaku per 10 Maret 2024.

Lartas itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor tertanggal 5 Maret 2024.

“Aturan impor terkait kategori barang larangan dan/atau terbatas (Lartas) di Indonesia memberikan celah fraud bagi oknum pejabat pemerintah untuk melakukan praktik korupsi,” kata Tenaga Ahli Stranas PK, Aksi Penguatan Pengendalian Ekspor Impor, Frida Rustiani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/4/2024).

Frida mengatakan, aturan Lartas itu sampai saat ini masih menjadi polemik di tanah air.

Aturan itu di antaranya membatasi setiap penumpang maksimal membawa dua pasang alas kaki; dua buah tas; dan lima alat elektronik dengan nilai total 1.500 dollar AS.

Kemudian, telepon seluler, komputer, tablet, dan headset maksimal dua unit dan produk tekstil maksimal lima buah.

Menurut Frida, salah satu penyebab pelaksanaan aturan itu berpotensi fraud atau menjadi lahan korupsi karena barang yang masuk kategori Lartas harus mengantongi izin khusus dari instansi teknis terkait.

Adapun pihak yang berwenang menerbitkan izin impor Lartas adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Jika tidak memiliki izin dari instansi teknis terkait, maka barang lartas impor tidak akan diizinkan masuk oleh petugas bea cukai di pelabuhan,” ujar Frida.

Dalam forum itu, aturan Lartas impor dievaluasi. Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian turut hadir.

Forum tersebut bersepakat menetapkan sejumlah kriteria yang menjadi acuan untuk mengurangi Lartas impor.

Selain itu, pihak Stranas PK juga menekankan bahwa penerapan Lartas Impor harus dibersamai dengan pengawasan di luar kawasan pabean guna melindungi industri dalam negeri.

“Salah satu dampak langsung diberlakukannya pengurangan lartas impor ini adalah diharapkan dapat mengurangi pula penumpukan barang di pelabuhan,” kata Frida.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/11051571/pembatasan-barang-bawaan-penumpang-dari-luar-negeri-disebut-berpotensi-jadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke