Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim, Sihol Situngkir: Tak Pernah Saya Katakan "Ferienjob" Program MBKM

Kompas.com - 04/04/2024, 08:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau ferienjob yang bernama Sihol Situngkir (SS) mendapat sekitar 48 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pertanyaan tersebut seputar kronologi program ferienjob hingga keterlibatan Guru Besar Universitas Jambi ini dalam kasus tersebut.

Djuhandhani menyebut salah satu hasil pemeriksaan bahwa Sihol tidak pernah menyebut ferienjob sebagai program magang atau masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Tersangka menjelaskan bahwa program ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

Sebab, menurut Djuhanhani, selama ini pihak universitas mengaku mendapat sosialisasi soal ferienjob sebagai kegiatan magang melalui Sihol.

"Ini juga menjadi bahan kami pemeriksaan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Selain itu, menurut dia, Sihol mengaku membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan seorang bernama Mina Mulia.

Djuhandhani mengatakan, Sihol diminta Mina untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia.

"Dan diminta langsung juga oleh Saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari Saudari Mina Mulia," kata Djuhandhani.

Baca juga: Tersangka Dugaan TPPO Bermodus Ferienjob di Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Sihol juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 48 juta sebagai biaya jasa karena sudah menjadi narasumber.

Menurut Djuhandhani, upah itu dibayarkan ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti.

"(Sihol) Secara materil menerima keuntungan sekitar Rp 48 juta itu dikatakan adalah honor senagai narasumber," kata Djuhandhani.

"Di samping itu, secara imaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen," ujarnya lagi.

Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Perjanjian Pemerintah Indonesia-Jerman soal Ferienjob

Secara terpisah, Sihol juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah melakukan sosialisasi soal ferienjob ke empat kampus.

Namun, dia membantah ketika disebut mengklaim ferienjob sebagai program magang ataupun program MBKM.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com