"Itu tidak saya katakan begitu (ferienjob sebagai program MBKM)," kata Sihol di Bareskrim Mabes Polri, sebelum pemeriksaan.
Lebih lanjut, Sihol juga mengatakan tidak terlibat urusan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman dalam program ferienjob.
Dia menyebut bahwa pemberangkatan merupakan kewenangan masing-masing kampus.
"Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor gak ada urusan saya," ujar Sihol.
Baca juga: Universitas Terbuka: Kampus Tidak Terlibat Ferienjob ke Jerman
Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan, yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Kemudian, PT SHB juga mengklaim programnya bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka termasuk Sihol. Keempat tersangka lain adalah AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.