Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim, Sihol Situngkir: Tak Pernah Saya Katakan "Ferienjob" Program MBKM

Kompas.com - 04/04/2024, 08:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau ferienjob yang bernama Sihol Situngkir (SS) mendapat sekitar 48 pertanyaan ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pertanyaan tersebut seputar kronologi program ferienjob hingga keterlibatan Guru Besar Universitas Jambi ini dalam kasus tersebut.

Djuhandhani menyebut salah satu hasil pemeriksaan bahwa Sihol tidak pernah menyebut ferienjob sebagai program magang atau masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Tersangka menjelaskan bahwa program ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang dan juga menjelaskan ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

Sebab, menurut Djuhanhani, selama ini pihak universitas mengaku mendapat sosialisasi soal ferienjob sebagai kegiatan magang melalui Sihol.

"Ini juga menjadi bahan kami pemeriksaan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Selain itu, menurut dia, Sihol mengaku membawa dan mensosialisasikan program ferienjob ke kampus UNJ atas dasar permintaan seorang bernama Mina Mulia.

Djuhandhani mengatakan, Sihol diminta Mina untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia.

"Dan diminta langsung juga oleh Saudari Mina Mulia untuk menjadi narasumber dalam program ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari Saudari Mina Mulia," kata Djuhandhani.

Baca juga: Tersangka Dugaan TPPO Bermodus Ferienjob di Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Sihol juga mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 48 juta sebagai biaya jasa karena sudah menjadi narasumber.

Menurut Djuhandhani, upah itu dibayarkan ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti.

"(Sihol) Secara materil menerima keuntungan sekitar Rp 48 juta itu dikatakan adalah honor senagai narasumber," kata Djuhandhani.

"Di samping itu, secara imaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen," ujarnya lagi.

Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Perjanjian Pemerintah Indonesia-Jerman soal Ferienjob

Secara terpisah, Sihol juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah melakukan sosialisasi soal ferienjob ke empat kampus.

Namun, dia membantah ketika disebut mengklaim ferienjob sebagai program magang ataupun program MBKM.

"Itu tidak saya katakan begitu (ferienjob sebagai program MBKM)," kata Sihol di Bareskrim Mabes Polri, sebelum pemeriksaan.

Lebih lanjut, Sihol juga mengatakan tidak terlibat urusan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman dalam program ferienjob.

Dia menyebut bahwa pemberangkatan merupakan kewenangan masing-masing kampus.

"Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin rektor gak ada urusan saya," ujar Sihol.

Baca juga: Universitas Terbuka: Kampus Tidak Terlibat Ferienjob ke Jerman

Kasus ferienjob

Setidaknya diduga ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini.

Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan, yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.

PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Kemudian, PT SHB juga mengklaim programnya bagian dari program MBKM Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Padahal, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga menyampaikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan lima tersangka termasuk Sihol. Keempat tersangka lain adalah AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO Ferienjob Sihol Situngkir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com