Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Ferienjob" Mahasiswa RI di Jerman Dianggap Wujud Krisis Pekerja usai Pandemi

Kompas.com - 03/04/2024, 03:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyimpangan kerja paruh waktu (ferienjob) yang dilakukan 1.047 mahasiswa Indonesia di Jerman dianggap sebagai wujud krisis ketenagakerjaan usai pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Migrant Care Wahyu Susilo, gejala krisis ketenagakerjaan usai pandemi diwarnai dengan maraknya dugaan penyimpangan dalam lowongan kerja di berbagai sektor pada sejumlah negara buat merekrut tenaga kerja muda.

Wahyu menilai, dalam kasus yang terjadi terhadap lebih dari 1.000 mahasiswa Indonesia di Jerman itu juga bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kampus.

"Menurut saya kasus ini tidak hanya dilihat sebagai kelalaian dari universitas atau perguruan tinggi, tetapi sebenarnya secara umum ini juga memperlihatkan adanya krisis ketenagakerjaan di Indonesia, terutama pada masa pasca pandemi," kata Wahyu saat dihubungi pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Cerita Mahasiswa Unja yang Dieksploitasi Selama Ferienjob di Jerman

Wahyu mengatakan, buat mendongkrak kegiatan perekonomian yang lesu pasca pandemi, sejumlah pemberi kerja menawarkan iming-iming lowongan kepada muda-mudi yang sangat membutuhkan pemasukan.

Di sisi lain, kata Wahyu, para pemberi kerja itu kerap melakukan akal-akalan supaya kegiatan usahanya berjalan lancar tetapi dengan membayar pekerja di bawah upah standar dengan dalih kegiatan perekonomian yang lesu.

"Saya sering mendefinisikan ini sebagai fenomena lapangan kerja sehingga pada masa pasca pandemi," ujar Wahyu.

"Banyak kemudian modus-modus perekrutan pekerja migran, terutama menyasar pada kelompok-kelompok anak muda, kelompok-kelompok perkotaan, mereka yang berpendidikan, misalnya untuk tujuan scamming online dan juga sebagai contoh kasus ferienjob di Jerman ini," papar Wahyu.

Baca juga: Cerita WNI Jadi Korban Penipuan Ferienjob di Jerman


Hari ini, Rabu (3/4/2024), Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) buat membahas sejumlah isu, salah satunya soal kasus ferienjob di Jerman.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman atau ferienjob pada Oktober sampai Desember 2023. Seluruhnya sudah dipulangkan setelah kasus itu terungkap.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.

"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Wapres Sebut Kasus TPPO Bermodus Magang Memalukan dan Coreng Nama Baik Indonesia

Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.

Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.

"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.

Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.

Baca juga: Menetap di Jerman, 2 Tersangka TPPO Magang Kini Berstatus Buron

Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan persetujuan (approval) otoritas Jerman atau izin kerja (working permit).

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Baca juga: Kasus TPPO Modus Magang, Polri Imbau Kampus Tak Mudah Tergiur

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com