JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut lembaga Komisi Independen Melawan Korupsi (ICAC) Korea Selatan dilebur dengan Ombudsman karena dianggap mengganggu.
Pernyataan itu Alex sampaikan ketika diminta menanggapi pertanyaan warganet saat diskusi yang berlangsung hybrid. Pertanyaan itu disampaikan usai mencuat informasi bahwa KPK akan digabung dengan Ombudsman RI.
Alex mengaku, pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana peleburan tersebut.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex dalam diskusi di KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Bappenas Bantah Ada Wacana Gabungkan KPK dan Ombudsman
Adapun informasi penggabungan dua lembaga ini menjadi sorotan, karena KPK hanya akan menjadi lembaga pencegahan, tidak bisa menindak secara hukum.
Alex menuturkan, di Korea Selatan, ICAC dianggap terlalu kuat, tidak bisa diatur, dan mengganggu. Akhirnya, lembaga semacam KPK di negeri gingseng itu digabungkan dengan Ombudsman.
Menurut Alex, jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggabungkan KPK dengan Ombudsman dan keputusan itu berdasar pada undang-undang, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.
Alex lantas mengatakan pihaknya memiliki harapan kepada lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga antikorupsi lainnya untuk membersamai KPK.
Baca juga: ICW Dapat Informasi KPK Akan Dilebur dengan Ombudsman, Hanya Urus Pencegahan
“Rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu,” tutur Alex.
Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa rencana penggabungan itu tengah dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Menurut Kurnia, informasi itu penting diklarifikasi ke Bappenas. Sebab, jika benar maka KPK hanya akan mengurus pencegahan.
“Jadi pencegahan, awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail,” tutur Kurnia.
Sementara itu, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertanahan dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko membantah informasi tersebut.
Baca juga: Dewas Sudah Periksa Jaksa KPK yang Diduga Peras Rp 3 M, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Etik
Bogat menuturkan, Bappenas saat ini tengah menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJNM) 2025-2029.
Sistem itu di meliputi pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pembudayaan antikorupsi.
“Tidak benar (mengarah ke KPK hanya menangani pencegahan,â” ujar Bogat saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.