Salin Artikel

Alex Sebut "KPK Korsel" Dilebur dengan Ombudsman karena Dianggap Mengganggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut lembaga Komisi Independen Melawan Korupsi (ICAC) Korea Selatan dilebur dengan Ombudsman karena dianggap mengganggu.

Pernyataan itu Alex sampaikan ketika diminta menanggapi pertanyaan warganet saat diskusi yang berlangsung hybrid. Pertanyaan itu disampaikan usai mencuat informasi bahwa KPK akan digabung dengan Ombudsman RI.

Alex mengaku, pihaknya belum menerima informasi mengenai rencana peleburan tersebut.

“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex dalam diskusi di KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Adapun informasi penggabungan dua lembaga ini menjadi sorotan, karena KPK hanya akan menjadi lembaga pencegahan, tidak bisa menindak secara hukum.

Alex menuturkan, di Korea Selatan, ICAC dianggap terlalu kuat, tidak bisa diatur, dan mengganggu. Akhirnya, lembaga semacam KPK di negeri gingseng itu digabungkan dengan Ombudsman.

Menurut Alex, jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggabungkan KPK dengan Ombudsman dan keputusan itu berdasar pada undang-undang, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

Alex lantas mengatakan pihaknya memiliki harapan kepada lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga antikorupsi lainnya untuk membersamai KPK.

“Rasanya masih dibutuhkan mari kita bersama-sama kan gitu,” tutur Alex.

Pada kesempatan yang sama, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi bahwa rencana penggabungan itu tengah dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut Kurnia, informasi itu penting diklarifikasi ke Bappenas. Sebab, jika benar maka KPK hanya akan mengurus pencegahan.

“Jadi pencegahan, awalnya kami tidak menggubris itu, tapi lambat laun informasinya semakin detail,” tutur Kurnia.

Sementara itu, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertanahan dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko membantah informasi tersebut.

Bogat menuturkan, Bappenas saat ini tengah menyusun Rancangan Teknokratik Sistem Anti Korupsi untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJNM) 2025-2029.

Sistem itu di meliputi pencegahan, penegakan hukum, asset recovery, dan pembudayaan antikorupsi.

“Tidak benar (mengarah ke KPK hanya menangani pencegahan,â” ujar Bogat saat dikonfirmasi Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/19564291/alex-sebut-kpk-korsel-dilebur-dengan-ombudsman-karena-dianggap-mengganggu

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke