Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Jokowi dan Politisasi Bansos Disorot dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 02/04/2024, 09:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Sementara itu, nilai (value) uang akan berbeda-beda tergantung dari pendapatan seseorang. Bagi orang miskin nilai Rp 200.000 yang dibagikan akan lebih luar biasa dibanding orang yang berpendapatan tinggi.

Kemudian, ada perilaku myopic yang cenderung dimiliki oleh masyarakat. Mereka cenderung memperhatikan sesuatu dengan jangka waktu yang lebih dekat dibanding yang sudah lama terjadi.

Vid memberikan contoh, masyarakat akan mengingat kebaikan yang diberikan setahun terakhir, dibandingkan keburukan dalam empat tahun sebelumnya.

Baca juga: 6 Bulan Jelang Lengser, Wapres Harap Pemerintahan Jokowi-Maruf Husnul Khatimah

Dongkrak 26 juta suara Prabowo-Gibran

Karena ada hubungan positif, Vid mengatakan, bansos mampu mendongkrak perolehan suara paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dikenal lekat dengan sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan hitung-hitungan Vid, dukungan Presiden Jokowi lewat bantuan sosial menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Jika tanpa dukungan presiden Jokowi dan bansos yang diberikan, suara Prabowo-Gibran diestimasi hanya mencapai 69.598.746 atau 42,38 persen.

Jumlah tersebut didapat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (96.214.691) dikurangi estimasi penambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos (26.615.945).

Baca juga: Ketika MK Putuskan Panggil 4 Menteri Jokowi, Tak Dapat Diwakili dan Diyakini Hadir...

Estimasi berdasarkan hasil perhitungan tersebut, menurut Vid, tidak jauh berbeda dari survei elektabilitas Charta Politika yang dirilis pada 4-11 Januari 2024, yaitu sebesar 42,20 persen.

“Saya berusaha untuk mengkalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi, kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02," ujar Vid.

Dalam paparannya, Vid juga menjabarkan kunjungan Presiden Jokowi ke 30 kabupaten/kota pada periode 22 Oktober 2023-1 Februari 2024 yang membagikan 44 kali bantuan.

Dia mengatakan, sebanyak 50 persen di antara kunjungan tersebut berada di Provinsi Jawa Tengah. Total bantuan senilai Rp 347,2 miliar belum mencakup bantuan modal kerja pedagang.

Apabila dibandingkan dengan perolehan suara Prabowo pada tahun 2019, terjadi rerata kenaikan 32 persen suara pada Pilpres 2024.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli Sebut Jokowi Langgar Konstitusi dan Sejumlah UU karena Beri Bansos Sepihak

Menariknya, Vid mengatakan dari 30 kabupaten/kota itu, paslon nomor urut 2 hanya mengunjungi sembilan kabupaten/kota di antaranya, yaitu Jawa Tengah tiga kunjungan, Jawa Timur tiga kunjungan, Lampung satu kunjungan, NTT satu kunjungan, dan Sulawesi Utara satu kunjungan.

"Ada bukti menunjukkan kunjungan Prabowo 2024 menurunkan perolehan suara Ganjar. Kunjungan Prabowo 2024 dan suara Jokowi itu semakin memperbesar kenaikan suara Prabowo. Estimasinya di 30 kota ini sekitar 0,1 juta tambahan suara," kata Vid.

Jokowi langgar UU?

Ahli lainnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut bahwa pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Jokowi untuk masyarakat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, menurut Anthony, perpanjangan bansos tanpa persetujuan DPR dan ketetapan Undang-Undang (UU) bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Anthony lantas mengutip Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyinya, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun”.

Baca juga: Di Sidang MK, Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil, dan Zulhas Paling Vulgar Memolitisasi Bansos

Menurut dia, Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib ditetapkan undang-undang setelah dibahas bersama DPR dan mendapat persetujuan DPR.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com