Menjawab Yusril, Djohan mengatakan, hal itu bukan persoalan rumit. Sebab, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di pilpres bisa saja mundur dari jabatannya.
“Ini soal sederhana saja, sangat simpel saja jawabnya. Karena begitu masa pilpres datang, mereka mengundurkan diri dari jabatan dan wakilnya naik, memimpin, melanjutkan, kontinuitas pembangunan masih tetap ada,” jawab Djohan.
“Pemerintahan tetap jalan, bukan pj ASN yang setia dan loyal kepada Presiden,” lanjutnya.
Yusril jug mempertanyakan, apakah hanya Presiden yang bisa mengusulkan perubahan UU Pilkada untuk membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menilai, DPR sebenarnya punya kewenangan terkait ini. Tapi, ketika itu, tak ada usulan dari legislator untuk merevisi UU Pilkada demi mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
“Kenapa fraksi terbesar, PDI-P, di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjangan (masa jabatan kepala daerah), tapi juga diam saja dan kemudian berkembanglah tentang pj-pj ini di dalam undang-undang?” ucap Yusril.
Baca juga: MK Panggil Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir di Sidang Sengketa Pilpres 5 April
Kembali menjawab Yusril, Djohan menyebut, DPR memang punya wewenang untuk mengusulkan revisi undang-undang. Akan tetapi, menurut dia, pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih memahami perkembangan dan persoalan terkait pemilu.
Selain itu, Presiden selaku pimpinan pembentuk kebijakan mestinya mampu mengambil keputusan yang bijak dalam hal ini.
“Presiden sebagai policy maker in chief, dia bertanggung jawab. Karena kebijakan pemilu yang difasilitasi dengan cara buruk, dialah yang akan ditanya lebih dahulu oleh rakyat, bukan DPR. Dengan demikian, dia harus lebih dahulu melakukan prakarsa itu,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.