Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pj Kepala Daerah Lakukan Segala Cara Dukung Paslon Jagoan Presiden

Kompas.com - 01/04/2024, 13:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah di era Presiden Joko Widodo kental dengan kepentingan politik Jokowi.

Hal ini disampaikan Djohan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

"Pengangkatan Pj kepala daerah relatif tidak berubah, pekat dengan kepentingan politik presiden. Terbukti dari semua pengangkatan Pj kepala daerah diputuskan oleh presiden," kata Djohan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyebutkan, kebijakan tersebut berbeda dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuturkan, pada masa Presiden SBY, hanya pj gubernur yang ditetapkan oleh Istana, sedangkan pengangkatan pj bupati dan wali kota merupakan kewenangan Kemendagri.

Djohan melanjutkan, Jokowi juga mengubah kebijakan evaluasi terhadap para pj kepala daerah dari dilakukan 3 bulan sekali secara normatif, dengan menyebut evaluasi bisa dilakukan setiap hari.


Selain itu, Djohan juga mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah mengancam memecat pj kepala daerah yang menurutnya 'miring-miring'.

Menurut dia, pernyataan itu dapat diartikan bahwa seluruh pj kepala daerah harus menaati arahan Jokowi tanpa syarat, termasuk mendukung kandidat yang didukung oleh presiden.

"Hukum besi pj kepala daerah dari ASN itu adalah taat kepada pejabat yang mengangkatnya, bukan kepada rakyat. Tak perlu pakai surat-surat, cukup dengan membaca gerak-gerik presiden, para pj pasti melakukan berbagai cara untuk mendukung memihak paslon jagoannya presiden," kata Djohan.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Ia menuturkan, pj kepala daerah juga bisa menggerakkan anak-anak buahnya di pemerintahan daerah karena mereka berwenang melakukan mutasi walau harus seizin Kemendagri.

Menurut Djohan, mutasi merupakan senjata ampuh pj kepala daerah terhadap pejabat pemerintah daerah yang idealis dan berani menolak perintahnya.

"Akibatnya, perangkat pemda di sekretariat daerah, dinas-dinas, hingga camat-camat tidak netral dan menggunakan wewenang serta jaringannya untuk membantu memenangkan Paslon 02 dan dengan menangnya sekali putaran 02 amanlah jabatan mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com