Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK

Kompas.com - 31/03/2024, 16:04 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun yakin isu cacat formal pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil kuat sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Refly, penetapan Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres merupakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara nyata.

"Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar," ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Saat Megawati dan 4 Menteri Jokowi Diminta Hadir di Sidang MK...

Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskupun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi.

Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut.

"Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya," kata Refly.

Dalil ini juga diperkuat dengan pendaftaran capres-cawapres independen yang pernah diputuskan oleh MK pada 2004.

MK memberikan putusan calon presiden dan wakil presiden boleh lewat independen, tetapi KPU tidak bisa melaksanakan karena tidak memiliki PKPU terkait hal tersebut.

"KPU bingung apa prosedurnya karena MK hanya bilang boleh saja. Akhirnya ditunggu perubahan UU, kan sama logikannya, nanti yang independen daftar boleh kata MK, tapi prosedur belum ada belum jelas. di PKPU belum diatur," ucap Refly.

Baca juga: Otto Hasibuan Minta Megawati Dihadirkan di Sidang MK, Tim Hukum Ganjar: Tak Relevan

Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat prosedur karena PKPU belum diubah dan KPU hanya mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan tersebut.

Bahkan, menurut dia, KPU sengaja mengubah PKPU terkait pendaftaran pada 3 November 2023, pendaftaran capres berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Pertanyaannya ada mens rea dia mengubah itu, ada niat jahat. Buat apa dia mengubah tanggal 3 November? kan untuk mengihilangkan jejak, bahwa PKPU sudah diubah," kata Refly.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 40 tahun. Sementara itu, Gibran baru berusia 36 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com