Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Kompas.com - 28/03/2024, 21:33 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku belum mengetahui apakah uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diterima Partai Nasdem senilai Rp 40 juta telah dikembalikan ke negara.

Dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah uang tersebut sudah ditransfer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.

"Nanti saya cek," katanya singkat kepada Kompas.com, Kamis (28/2/2024).

Sebelumnya, KPK menyebut Nasdem belum mengembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke rekening penampung milik KPK.

Baca juga: KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Syahrul Yasin Limpo adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader Partai Nasdem yang terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terbaru, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang Rp 40 juta dari Ahmad Sahroni.

Uang itu dikembalikan setelah KPK memeriksa Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

“Jadi pengembalian uang yang Rp 40 juta ya, Mas Sahroni tadi saya dapat informasi, jam, kemarin tanggal 27 ya, sekitar jam satu (siang),” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: KPK Sebut Partai Nasdem Belum Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL ke Rekening Penampung

Sebelumnya, Sahroni mengaku Nasdem menerima aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 820 juta dan Rp 40 juta dalam dua kali transfer.

Menurut Sahroni, uang itu ditujukan sebagai bantuan korban gempa Cianjur.

Dia lantas mengaku telah mengembalikan Rp 820 juta. Sementara Rp 40 juta belum diserahkan ke KPK.

“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK.

KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.

Baca juga: Sahroni Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.

Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.

Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Ahmad Sahroni Akui Nasdem Terima Rp 840 Juta dari SYL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com