JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3/2024) siang hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu," kata Ketua MK Suhartoyo saat hendak menutup sidang perdana, Rabu (27/3/2024) kemarin.
Baca juga: Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024
Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Suhartoyo menyebutkan, sidang pada Kamis hari ini akan menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku siap untuk menyampaikan jawaban atas permohonan yang sudah disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang perdana, Rabu kemarin.
Yusril pun percaya diri karena menurutnya permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.
"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena seperti yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain sebagainya," kata Yusril.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga mengaku bakal menjawab semua pertanyaan maupun gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hal ini disampaikan Hasyim ketika merespons permintaan kedua kandidat agar KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.
"Besok (hari ini, Kamis 28 Maret 2024) kita tanggapi. Besok jatahnya KPU jawab," kata Hasyim, selepas sidang, Rabu kemarin.
Senada, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan pada sidang siang nanti.
Bagja mengatakan, Bawaslu telah menginventarisasi sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dianggap sebagai bentuk kecurangan oleh para pemohon.
Baca juga: Anies-Ganjar Kompak Persoalkan Penyalahgunaan Kekuasaan di Sidang Sengketa Pipres 2024
"Tentu kita akan jelaskan data dati lapangan yang disampaikan oleh teman-teman di tingkat pengawas TPS dan Panwascam, sesuai data yang ada," ujar Bagja.
Adapun sidang perdana pada Rabu kemarin beragendakan mendengarkan permohonan dari para pemohon.
Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa, yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.