JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan sejumlah korban dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job ke Jerman mendapat tindakan eksploitasi.
Para mahasiswa tersebut awalnya mendaftar magang ke Jerman, namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Djuhandhani mengatakan mahasiswa yang diberangkatkan sebagai pekerja berat, bukan magang sesuai jurusannya.
Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas
Hal ini diperoleh Djuhandhani dari hasil penyidikan yang tengah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," ucap dia.
Selain itu, Djuhandhani mengatakan para mahasiswa diiming-imingi akan mendapat nilai akademis dan materil berupa 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta.
Menurut dia, korban memang mendapat upah kisaran Rp 30 juta akan tetapi jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari.
Baca juga: 13 Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman, Ini Pengakuan Udinus Semarang
Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berhutang dengan meminjam uang talangan ke kampusnya hingga puluhan juta.
"Gajinya mereka menerima sekitar 30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ucap dia.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," tambah dia.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua di antaranya ada di Jerman.
Baca juga: Saat Magang di Jerman Tak Seindah yang Dijanjikan
Sedangkan tiga tersangka lain ada di Indonesia dan sudah dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus TPPO di Jerman Guru Besar Universitas Jambi
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.