JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon preisden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menuding Presiden Joko Widodo membiarkan menteri-menterinya untuk mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Hal ini disampaikan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjajanto, dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, Presiden Jokowi ternyata juga menggerakan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," kata Bambang, Rabu.
Baca juga: Anies Tuding Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024: Intimidasi Aparat hingga Politisasi Bansos
Bambang lantas membeberkan sejumlah perbuatan para menteri yang disebutnya sebagai kegiatan mengampanyekan Prabowo-Gibran.
Misalnya, Menteri Koordinaator Bidang Perekonomian Airlangga Harrtarto yang melakukan politisasi bantuan sosial kepada warga Mandalika, Nusa Tenggara Barat, lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran di berbagai media.
Ia juga menyinggung Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang mendampingi calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming berkampanye di Papua pada 26 Januari 2024.
Baca juga: THN Anies-Muhaimin: Malpraktik Pemilu 2024 Berawal dari Ambisi Jokowi Melanggengkan Kekuasaan
"Selain itu Bahlil juga mendirikan gerakan relawan utk mendukung paslon 02," ujar Bambang.
Menteri-menteri lain yang dituding ikut berkampanye untuk Prabowo-Gibran adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: THN Anies-Muhaimin: Keterlibatan Jokowi Menangkan Anaknya di Pilpres Jadi Perhatian Dunia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.