Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Amin Sebut Jokowi Sudah Susun Skenario Lumpuhkan KPU-Bawaslu sejak 2021

Kompas.com - 27/03/2024, 09:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyebut lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) tunduk kepada calon yang didukung Presiden Joko Widodo.

Tim hukum Amin juga menuding bahwa skenario melumpuhkan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu ini sudah disusun Jokowi sejak 2021.

Penilaian itu tertuang dalam materi gugatan Timnas Amin atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024).

“Tidak dipungkiri, penyelenggara Pemilu Tahun 2024 tunduk bahkan lumpuh di hadapan pasangan calon yang didukung penguasa,” sebagaimana dikutip dari materi gugatan Timnas Amin.

Baca juga: Minta MK Koreksi Pilpres 2024, Anies: Bila Tidak, Penyimpangan Akan jadi Karakter Bangsa

Menurut Timnas Amin, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu merupakan bagian dari skenario Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanggengkan kekuasaan.

Praktik itu Jokowi mulai dengan menunjuk dan mengangkat Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2021.

Pasal 22 Ayat (3) juncto Pasal 118 Undang-Undang Pemilu menyebutkan, komposisi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu terdiri dari tiga unsur pemerintah, empat akademisi, dan empat unsur masyarakat.

Namun, Jokowi dinilai melanggar ketentuan itu dengan memilih dan mengangkat empat unsur pemerintah dalam Tim Seleksi.

Keempat orang itu adalah Juri Ardiantoro dari Kantor Staf Kepresidenan, Bahtiar dari Kementerian Dalam Negeri, Edward Omar Sharif Hiariej dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Poengky Indarti dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Berangkat dari proses seleksi KPU dan Bawaslu yang tidak netral di atas, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) menjadi tidak netral,” ujar Timnas Amin.

Baca juga: 9 Petitum Timnas Anies-Muhaimin dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.

Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com