Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

Kompas.com - 27/03/2024, 09:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan menghadiri sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini, Rabu (27/3/2024).

Ganjar-Mahfud bakal berangkat bersama puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum pada pukul 12.00 siang ini.

Mereka dijadwalkan berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, menuju Gedung MK. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mengagendakan pembacaan gugatan tim Ganjar-Mahfud bakal berlangsung pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar

"Benar. Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) merencanakan akan datang menghadiri agenda Persidangan Pertama Permohonan PHPU oleh Tim Hukum Paslon 03, di MK-RI," kata
Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli kepada Kompas.com, Rabu.

Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.

Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).

Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Masih Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024 adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).

Pengkhianatan itu dianggap mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” kata Todung dalam keterangannya.

Oleh karena itu, tim hukum Ganjar-Mahfud berharap MK bisa mengambil sikap mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka demi memastikan demokrasi tetap ditegakkan di Indonesia.

Pasalnya, kata Todung, pasangan itu menjadi sumber dari segala nepotisme.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: 96 Juta Orang Pilih 02, Enggak Dihargai?

Tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Todung menyebutkan dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon.

Pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.

"Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024," ucap Todung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com