JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dianggap mesti fokus buat membuktikan kaitan antara dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ketimbang diskualifikasi rival.
Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, upaya itu bakal lebih relevan daripada menuntut supaya pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Justru yang jauh lebih relevan untuk dibktikan adalah dampak atau pasca pencalonan Gibran itu kan ada banyak sekali praktik ketidakadilan atau tidak fair-nya proses penyelenggaraan Pemilu," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Fadli mencontohkan soal dugaan keterlibatan presiden, menteri, aparat desa, program-program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) yang ditengarai menguntungkan kubu tertentu.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar MK Ditutup jika Ada Demo
"Kalau itu didalilkan dan kemudian dijelaskan titik itu terjadi di mana, kemudian dampak terpaparnya pemilih dari tindakan itu seperti apa saya kira itu akan lebih masuk akal utk kemudian mampu meyakinkan MK," ujar Fadli.
Fadli memperkirakan peluang kubu Anies dan Ganjar buat meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sangat sulit dikabulkan lantaran proses itu sudah berjalan.
"Proses pencalonan pun sudah selesai dan memang ada kontroversi dalam pencalonan Gibran, tapi kalau itu yang dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Gibran saya kira akan sangat berat," ujar Fadil.
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Siapkan Kursi Sidang untuk Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.