JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijadwalkan menghadiri sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini, Rabu (27/3/2024).
Ganjar-Mahfud bakal berangkat bersama puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum pada pukul 12.00 siang ini.
Mereka dijadwalkan berangkat dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, menuju Gedung MK. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mengagendakan pembacaan gugatan tim Ganjar-Mahfud bakal berlangsung pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar
"Benar. Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) merencanakan akan datang menghadiri agenda Persidangan Pertama Permohonan PHPU oleh Tim Hukum Paslon 03, di MK-RI," kata
Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli kepada Kompas.com, Rabu.
Sidang diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan dan argumen.
Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3/2024).
Baca juga: Gugatan Anies dan Ganjar Masih Berpeluang Membalikkan Hasil Pilpres
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024 adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
Pengkhianatan itu dianggap mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” kata Todung dalam keterangannya.
Oleh karena itu, tim hukum Ganjar-Mahfud berharap MK bisa mengambil sikap mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka demi memastikan demokrasi tetap ditegakkan di Indonesia.
Pasalnya, kata Todung, pasangan itu menjadi sumber dari segala nepotisme.
Tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.
Todung menyebutkan dua argumen yang menjadi dasar permintaan Pemohon.
Pertama, terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan.
"Kedua, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024," ucap Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.