Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Usut Putusan MA soal Kasus Km 50 Laskar FPI

Kompas.com - 26/03/2024, 13:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) menyangkut putusan perkara Km 50 yang menewaskan sejumlah anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kedua Hakim Agung itu adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana yang diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin (25/3/2024).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara Km 50,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Desnayeti dan Yohanes bersama Gazalba diketahui adalah hakim yang menyidangkan kasus Km 50 di tingkat kasasi yang diputus pada akhir 2022.

Namun, Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut apa hubungan kasus Km 50 dengan kasus korupsi yang menjerat Gazalba.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui KPK karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, ia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.

Ia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Putusan Kasus Km 50

Pada September 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.

Kasasi itu diajukan jaksa terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir situs web Mahkamah Agung, Senin (12/9/2022).

Kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.

Baca juga: Tragedi Km 50 Diungkit Anies dalam Debat Capres Pemilu 2024, Begini Perjalanan Kasusnya

Pada September 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com