JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, 33 universitas yang mengirim mahasiswanya ke Jerman buat magang berkedok program Magang Merdeka ternyata tidak berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut Muhadjir, pihak atau lembaga pengirim maupun pengarah tenaga kerja harus melapor terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum mengambil keputusan buat mengirim mahasiswa ke luar negeri dalam program magang.
Sebab jika pihak kampus melaporkan kegiatan itu, pemerintah mampu mendeteksi dan memberikan pelindungan selama warga negara Indonesia berada di luar negeri.
"Harus lapor dan perlu ditata. Kan menjadi kategori TPPO tadi itu, karena tidak melalui prosedur. Jadi ini perguruan-perguruan tinggi yang mengirim mahasiswa itu tanpa berdasarkan laporan, tanpa seizin kementerian, dan itu melalui agen-agen dengan melibatkan beberapa dosen di perguruan tinggi itu sebagai penghubung," kata Muhadjir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Baca juga: TPPO Modus Magang di Jerman, Komnas HAM Soroti Fungsi Pengawasan Kemendikbud Ristek
Pemerintah, kata Muhadjir, mendukung program magang ke luar negeri jika sistem perekrutan dan pemagangan dibenahi.
Sebab, kata Muhadjir, banyak manfaat yang didapatkan mahasiswa dari program magang ke luar negeri seperti pengadopsian etika kerja dan kedisiplinan, dan membentuk mental kerja.
Muhadjir menilai, kedisiplinan ini menjadi salah satu modal utama agar anak-anak muda di Indonesia lebih siap kerja.
"Kalau saya secara pribadi walaupun sebagai Menko PMK mendukung itu, kalau memang ada peluang program summer job (di luar negeri) asal itu tidak membebani mahasiswa. Syukur-syukur mahasiswa juga mendapatkan feedback finansial itu bagus," ucap Muhadjir.
"Asal ada pengawasannya juga di sana. Kan itu juga ada penanggungjawabnya, kan itu juga lembaga pengarah tenaga kerja," sambung Muhadjir.
Baca juga: Soal Mahasiswa Magang di Jerman, Menko PMK: Bagus, asal Diatur dan Dilembagakan
Oleh karena itu, pembenahan diperlukan sebelum mengimplementasikan program magang tersebut lebih lanjut. Tujuannya supaya tidak terjadi kriminalisasi, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Makanya, itu yang nanti harus kita benahi, bagaimana supaya tidak terjadi unsur penipuan atau TPPO. Yang penting mereka tahu (apa yang dikerjakan)," ujar Muhadjir.
Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
Baca juga: Polri Koordinasi ke KBRI Berlin Tangkap 2 Tersangka TPPO Bermodus Magang
"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).
Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.