JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan koordinasi dengan pihak KBRI di Berlin, Jerman untuk menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job.
Adapun dua dari lima tersangka kasus ini masih berada di Jerman.
"Lintas koordinasinya kita memiliki atase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif informasi dari KBRI Jerman tentu ini masih dilakukan proses penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polri: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Sudah Kembali ke Tanah Air
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka. Sebanyak dua tersangka yang ada di Jerman adalah perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Tiga tersangka lain ada di Indonesia. Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).
Trunoyudo mengatakan, Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengusut kasus ini.
"Kasus ini tetap akan melakukan kolaborasi kerja sama dan koordinasi baik itu Kemendikbud maupun KBRI," ujar dia.
Para tersangka kasusini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Ada Perdagangan Orang di Kalibata City, Kerja Gugus Tugas TPPO Disebut Jalan di Tempat
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Para mahasiswa mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.