JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan semua korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke Jerman, sudah kembali ke Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kontrak magang para mahasiswa itu sudah selesai sejak Desember 2023.
"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023 sehingga rekan-rekan kemarin ada yang bertanya untuk korban seluruhnya sudah di Indonesia," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta (22/3/2024).
Baca juga: 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO, Klaim Program Kampus Merdeka untuk Kelabui Mahasiswa
Trunoyudo menjelaskan para mahasiswa itu mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
"Faktanya yang telah disampaikan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural sehingga korban tersebut tereksploitasi," ujar Trunoyudo.
Adapun kasus ini terungkap usai Polri mendapatkan informasi awal dari KBRI di Jerman bahwa ada laporan empat mahasiswa atas kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri menyebut sedikitnya 33 kampus terlibat. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
PT SHB ini juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Polri Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Fahira Idris: Ini Wujud Negara Lindungi Warga
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani juga menegaskan, program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima tersangka.
Sebanyak dua tersangka yang ada di Jerman berinisial perempuan yakni ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Tiga tersangka lain adalah ada di Indonesia.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, 33 Kampus Diduga Terlibat
Mereka adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).
Para tersangka disangka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.