Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua kubu meminta pemilu ulang. Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut. Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Hotman Paris: Permohonan Cengeng
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.