JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku sudah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Gugatan itu pun sudah diserahkan BBHAR PDI-P pada Sabtu pekan lalu bersamaan dengan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Dan terkait dengan Pilpres, kemarin pada hari Sabtu sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, kami telah mengajukan gugatan hukum ke MK. Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Yang Ada Bukan Jokowi Effect, melainkan Bansos Effect
Sementara itu, Tim Hukum BBHAR PDI-P, Erna Ratnaningsih menjelaskan muatan materi gugatan partainya ke MK.
Erna menyebutkan terdapat dua hal yang ingin disampaikan olehnya dalam kesempatan tersebut.
"Pertama, dalam hal ini BBHAR menyuport TPN (Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud) dalam mempersiapkan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, dan Alhamdulillah itu sudah kita ajukan," ujar Erna.
"Kedua, adalah bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen, ada penambahan, tapi kita juga dari 13 provinsi ini kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan, sudah kita masukan ke MK," tambah dia.
Baca juga: PDI-P Minta MK Kedepankan Sikap Kenegarawanan Saat Adili Sengketa Pilpres dan Pileg
Erna mengatakan, MK meminta para pihak yang ingin mendaftarkan sengketa, mengikuti batas waktu pengajuan pendaftaran yakni maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih jauh, ia memerinci kursi-kursi PDI-P di daerah-daerah yang hilang itu.
"Jadi ada beberapa daerah, ada Jawa Barat dan Kalimantan Selatan untuk DPR RI, kemudian Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan," tutur Erna.
Ia melanjutkan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki permohonan pendaftaran sengketa itu.
Perbaikan itu pun bakal disampaikan BBHAR PDI-P pada esok hari.
"Jadi besok hari kita akan juga mengajukan (perbaikan) dan nanti maka akan ada proses persidangan," ucap Erna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.