Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Daftarkan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, PDI-P Ungkit Kehilangan Kursi di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 25/03/2024, 23:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengaku sudah mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Gugatan itu pun sudah diserahkan BBHAR PDI-P pada Sabtu pekan lalu bersamaan dengan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dan terkait dengan Pilpres, kemarin pada hari Sabtu sesuai dengan batas waktu yang diberikan MK, kami telah mengajukan gugatan hukum ke MK. Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Yang Ada Bukan Jokowi Effect, melainkan Bansos Effect

Sementara itu, Tim Hukum BBHAR PDI-P, Erna Ratnaningsih menjelaskan muatan materi gugatan partainya ke MK.

Erna menyebutkan terdapat dua hal yang ingin disampaikan olehnya dalam kesempatan tersebut.

"Pertama, dalam hal ini BBHAR menyuport TPN (Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud) dalam mempersiapkan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres, dan Alhamdulillah itu sudah kita ajukan," ujar Erna.

"Kedua, adalah bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen, ada penambahan, tapi kita juga dari 13 provinsi ini kita juga kehilangan kursi dan ini yang akan kita perjuangkan, sudah kita masukan ke MK," tambah dia.

Baca juga: PDI-P Minta MK Kedepankan Sikap Kenegarawanan Saat Adili Sengketa Pilpres dan Pileg

Erna mengatakan, MK meminta para pihak yang ingin mendaftarkan sengketa, mengikuti batas waktu pengajuan pendaftaran yakni maksimal tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih jauh, ia memerinci kursi-kursi PDI-P di daerah-daerah yang hilang itu.

"Jadi ada beberapa daerah, ada Jawa Barat dan Kalimantan Selatan untuk DPR RI, kemudian Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan," tutur Erna.

Ia melanjutkan, pihaknya juga diberikan kesempatan oleh MK untuk memperbaiki permohonan pendaftaran sengketa itu.

Perbaikan itu pun bakal disampaikan BBHAR PDI-P pada esok hari.

"Jadi besok hari kita akan juga mengajukan (perbaikan) dan nanti maka akan ada proses persidangan," ucap Erna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com