Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemberian THR ke Ojol, Menaker: Bentuknya Imbauan, Niat Baik Kami

Kompas.com - 25/03/2024, 23:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) hanya merupakan imbauan.

Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan sebagai bentuk niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan jasa aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Maxim memberikan perhatian kepada mitranya.

"Itu adalah niat baik kami untuk mendorong platform untuk memberikan THR. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian," kata Ida saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Apakah Pekerja yang Cuti Melahirkan Dapat THR? Ini Kata Kemenaker

Ida menyampaikan, imbauan juga tidak masuk dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan di Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait pemberian THR.

Sebab, kata Ida, status pengemudi ojek online hanya mitra dari perusahaan jasa aplikasi.

"Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Sebenarnya lebih ke niat baik kami," ucap Ida.

Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan jika perusahaan jasa aplikasi hanya mampu memberikan penghasilan tambahan kepada mitranya dalam bentuk insentif, bukan THR.

Ia pun menyatakan akan membahas masalah ini bersama dengan Komisi IX DPR RI esok hari.

"Ini kan kita pahami memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong, semoga saja nanti ada aturannya. Besok ya saya ada raker (rapat kerja) di Komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi IX," jelas Ida.

Baca juga: Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para aplikator ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudinya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).


Saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.

Bahkan, kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi. "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com