Salin Artikel

Pemerintah Masih Bahas Secara Mendalam Aturan TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membahas secara mendalam soal aturan yang memperbolehkan TNI dan Polri menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Sejalan dengan hal itu, aturan yang mengizinkan ASN bisa mengisi jabatan di instansi TNI dan Polri juga masih dimatangkan.

"Sedang dilakukan pembahasan. Jadi soal yang TNI, Polri ini sedang dilakukan pembahasan," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Ya pokoknya terkait dengan rencana peraturan pemerintah (RPP) RPP tentang itu sedang dilakukan pembahasan mendalam," lanjutnya.

Lebih lanjut, Azwar Anas menjelaskan, pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri bukan hal baru.

Hal tersebut sudah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, yakni dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri (penjelasan Pasal 28 ayat 3), UU Nomor 5/2014 tentang ASN (Pasal 109 ayat 3), UU Nomor 34/2004 tentang TNI (Pasal 47), PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS (Pasal 147 – 160).

Kemudian aturan yang sama juga tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 4/2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

"Sejak beberapa tahun terakhir, beberapa jabatan sipil telah diisi TNI/Polri sesuai dengan aturan tersebut (di antaranya di Basarnas, BNN, Bakamla, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, dan sebagainya)," papar Anas.

Sementara itu, dalam UU ASN yang baru, yaitu UU 20/2023, memberikan terobosan yang tidak diatur dalam UU sebelumnya.

Yakni berlakunya asas resiprokal, di mana ASN kini bisa mengisi jabatan tertentu di lingkungan TNI dan Polri, yang selama ini tidak bisa dilakukan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023: Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," jelas Anas.

"Berdasarkan beberapa pengalaman di luar negeri, beberapa jabatan di TNI/Polri diisi oleh kalangan sipil, seperti untuk penanganan kejahatan teknologi, penanganan tindak pidana ekonomi tertentu (pasar modal dan sejenisnya), manajemen keuangan organisasi, manajemen SDM, dan sebagainya," paparnya.

Berkaitan dengan itu, saat ini pemerintah sedang menyusun RPP Manajemen ASN yang akan mengatur teknis asas resiprokal yang dimaksud.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/19070491/pemerintah-masih-bahas-secara-mendalam-aturan-tni-polri-boleh-isi-jabatan

Terkini Lainnya

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke