Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Disahkan, KPK Harap Tak Ada Negara Tetangga Jadi Tempat "Ngumpet" DPO Korupsi

Kompas.com - 25/03/2024, 16:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada tempat di dunia, termasuk negara tetangga, yang menjadi tempat aman bagi para daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberlakuan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura per 21 Maret 2024.

Adapun perjanjian itu telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

“KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Baca juga: KPK Cecar Wakil Ketua MPR Soal Penagihan Pembayaran APD Covid-19

Ghufron menuturkan, dalam perjanjian ekstradisi ini kedua negara bersepakat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, hingga terpidana korupsi yang bersembunyi di masing-masing negara satu sama lain.

Terlebih, kata Ghufron, perjanjian tersebut berlaku retroaktif (surut) selama 18 tahun ke belakang.

Artinya, semua buron yang masuk dalam subyek hukum undang-undang tersebut meski peristiwanya sudah 18 tahun lalu tetap bisa diserahkan.

“Ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” tutur Ghufron.

Baca juga: Kekayaan Jokowi Dilaporkan Meningkat Rp 13,45 Miliar, Masih Diverifikasi KPK

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut perjanjian ekstradisi itu berlaku untuk 31 jenis pelaku tindak pidana.

Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ari menuturkan, perjanjian ekstradisi ini merupakan bentuk kerja sama hukum antara kedua negara.

"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com