Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR Dicecar KPK Terkait Anggota Hipmi yang Ikut Proyek APD Covid-19

Kompas.com - 25/03/2024, 14:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad Al Haddar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Fadel mengaku dicecar penyidik seputar kedatangan sejumlah pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Fadel mengungkapkan, sejumlah pengusaha itu mengadu dan meminta tolong kepadanya karena pihak Kementerian Kesehatan belum membayar seluruh nilai kontrak pembelian APD Covid-19.

“Ketika itu pada tahun empat tahun yg lalu 2020, ada masalah covid waktu itu. Mereka mensuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu,” kata Fadel saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: KPK Cecar Eks Sekjen Kemenkes Soal Dugaan Penyelewengan Anggaran APD Covid-19

Fadel mengaku, sebagai mantan pimpinan Hipmi, dirinya kerap didatangi dan dimintai bantuan sejumlah pengusaha muda yang menghadapi masalah.

Para pengusaha itu menceritakan kepada Fadel terdapat masalah dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fadel pun menghubungi Kepala BPKP untuk mengkonfirmasi persoalan ini.

“Ternyata kepala BPKP mengatakan bahwa ‘Ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka’,” kata Fadel mengutip pernyataan Kepala BPKP.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi APD Covid-19 Mengalir Ke Banyak Pihak

Selang dua hari kemudian, Fadel mengaku kembali bertemu dengan para pengusaha itu.

Ia kemudian menjelaskan bahwa proyek pengadaan APD Covid-19 itu digelembungkan.

“Kepala BPKP mengatakan, ‘jangan (dilanjutkan) karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya,’” tutur Fadel.

Setelah itu, Fadel meminta para pengusaha muda tersebut tidak melanjutkan proyek pengadaan APD Covid-19 dengan pihak Kementerian Kesehatan.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.

Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Ali hanya menyebut pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," tutur Ali, Selasa (23/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com