Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 25/03/2024, 06:22 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, Senin (25/3/2024) ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Jemy.

Adapun proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G

"25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin pagi.

Jemy pernah memberikan keterangan untuk perkara ini. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Jemy mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Pengakuan itu disampaikan Jemy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2023). "Apakah saudara pernah memberikan fee, uang, kepada siapa pun?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri kepada Jemy.

"Ada Yang Mulia. (kepada) Irwan Hermawan," jawab Jemy. "Berapa?" tanya hakim Fahzal. "Kurang lebih 2,5 juta dollar AS," kata Jemy.

"Berapa duit Indonesianya?" timpal hakim lagi. "Kurang lebih Rp 35 miliar," jawab Jemy.

Hakim Fahzal kemudian terus mendalami pemberian uang kepada Irwan Hermawan yang juga manjadi terdakwa dalam kasus ini. Kepada majelis hakim, Jemy mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan bertahap sejak pertengahan 2021 sampai dengan pertengahan 2022.

Jemy mengungkapkan, uang Rp 35 miliar itu diberikan kepada Irwan Hermawan lantaran adanya informasi dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Deng Mingson soal adanya proyek BTS 4G yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.

"Di awal saudara Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor," kata Jemy.


"Saya sampaikan, 'iya bersedia', dan diminta untuk cek harga berapa," ujarnya lagi. Usai mendapatkan informasi dari Deng, Jemy lantas menemui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang banyak mengetahui proyek di Kemenkominfo.

Namun, menurut Jemy, Galumbang tidak lagi mengelola proyek di Kemenkominfo. Kemudian, ia pun diminta menemui Irwan Hermawan. "Apa janji Irwan ke saudara?" tanya hakim Fahzal.

"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu. Saya juga inisiatif keuntungan saya akan bagi ke dia," kata Jemy. "Irwan ini akan membantu apa?" cecar hakim Fahzal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com