Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Oknum TNI yang Siksa Warga Papua Dihukum

Kompas.com - 23/03/2024, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan penyiksaan warga sipil Papua oleh oknum TNI yang videonya viral baru-baru ini.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.

"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penyiksaan Warga oleh Oknum TNI di Papua

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Menurut Atnike, kejadian itu menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.

"Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ucap Atnike.

Dihubungi terpisah, eks Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.

Baca juga: TNI Usut Video Penyiksaan Warga di Yahukimo Papua, Sejumlah Prajurit Diperiksa

Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.

"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.

Baca juga: Panglima TNI Sebut Kelompok Separatis di Papua Ingin Gagalkan Pilkada Serentak

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang diunggah di akun media sosial X memperlihatkan dugaan penyiksaan oknum TNI kepada warga sipil di Papua.

Dalam video itu, seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air.

Pria itu dipukuli dan disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.

“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan, TNI telah menyelidiki video itu.

Gumilar juga membenarkan bahwa sejumlah prajurit yang diduga melakukan penyiksaan itu sedang diperiksa.

“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Gumilar lewat pesan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com