Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Sambut Baik Fatwa MUI soal Krisis Iklim dan Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 22/03/2024, 23:39 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang krisis iklim, kerusakan lingkungan dan pembakaran hutan.

Menurut Dhahana, fatwa tersebut bisa memberikan kesadaran kolektif di tengah masyarakat terkait pentingnya memelihara ekosistem lingkungan hidup.

"Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," ujar Dhahana dalam dialog dengan media di Orient Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: MUI Minta DPR Bentuk Undang-Undang Terkait Krisis Iklim

Dhahana mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri memiliki komitmen kuat memitigasi krisis iklim yang kini terjadi.

Salah satunya dengan menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenkuham juga menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM.

Inisiasi tersebut kemudian disahka Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," tutur Dhahana.

Baca juga: Rekomendasi MUI soal Krisis Iklim: Pemerintah Harus Rumuskan Peta Jalan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan

Dalam acara yang sama, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo mengatakan, fatwa tersebut memberikan hukum bahwa perusakan lingkungan sangat dilarang oleh ajaran agama Islam.

Karena kerusakan lingkungan dan krisis iklim berdampak terhadap HAM termasuk hak hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman dari ancaman bencana yang disebabkan oleh krisis iklim.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim ini akan mendorong perbaikan strategi, mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," kata Hayu.

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang penggundulan hutan (deforestasi) dan krisis iklim.

Ada tiga poin fatwa atau ketentuan hukum yang diputuskan MUI, pertama terkait krisis iklim.

Baca juga: Fatwa Lengkap MUI Terkait Deforestasi dan Krisis Iklim

Segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim dilarang atau hukumnya haram.

Kemudian fatwa kedua berfokus pada deforestasi. Fatwa itu menyebutkan penggundulan hutan yang tidak terkendali harus dilarang keras dan hukumnya haram.

Poin ketiga, MUI memutuskan hukum wajib kepada semua pihak untuk berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com