Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, Sebut Suaranya Banyak yang Hilang

Kompas.com - 21/03/2024, 23:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa partainya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Hanura merasa kehilangan suara Pileg dalam jumlah besar sehingga perlu dikritisi di MK.

Dari hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hanura hanya meraup 1.094.588 suara atau 0,72 persen dari 151.796.631 suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bahkan, secara internal Partai Hanura sama dengan PPP (Partai Persatuan Pembangunan), kita juga merasa suara kita dihilangkan, dalam tanda kutip, kurang lebih 1 juta suara dari perolehan yang sudah terdata ke kita," kata Benny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Hanura Pastikan TPN Ganjar-Mahfud Bawa Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK

"Itu juga akan menjadi gugatan tersendiri Partai Hanura, di luar gugatan bersama terkait capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden)," ujarnya lagi.

Namun, Benny belum menyampaikan kapan pastinya Hanura bakal mengajukan gugatan sengketa itu ke MK.

Dia lantas bicara tentang demokrasi yang tidak hanya melihat soal hasil, melainkan juga proses sebelumnya.

Benny menilai bahwa proses Pemilu 2024 curang bahkan sudah terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"(Bahkan) Tidak sekadar kecurangan, tapi ini kejahatan pemilu. Kejahatan yang menurut saya high explosive, ini sangat dahsyat, bukan low explosive," katanya.

Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Oleh karena itu, menurut dia, perlu diambil langkah mengajukan gugatan ke MK.

"Ini kejahatan pemilu yang memiliki kekuatan high explosive, rusaknya demokrasi di negara kita," ujar Benny.

"Jadi pantas kita melakukan perlawanan, termasuk menggunakan hak konstitusional termasuk mengajukan gugatan ke MK," katanya lagi.

Baca juga: Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Sebelumnya, PPP bakal mengajukan gugatan ke MK menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara atau 5.878.777 suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi, Hasto: Suara Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Dikecilkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com