Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Disebut Bisa Perintahkan dan Lindungi TNI-Polri Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Kompas.com - 21/03/2024, 11:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bisa menggunakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan memerintahkan saksi dari lembaga negara buat dihadirkan dan memberikan perlindungan dalam proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana menghadirkan kepala kepolisian daerah (Kapolda) dlaam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan tidak memberikan izin buat sang Kapolda.

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, buat mengurai persoalan itu sebaiknya MK bersikap tegas buat menggunakan kewenangannya membantu menghadirkan saksi dari lembaga negara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Jadi saya setuju di mana pihak kepolisian enggak ada masalah. Iya secara normatif enggak ada masalah, tapi kan kita paham kalau persoalannya adalah korps dan ada relasi kuasa tentu saja dari atasan kepada bawahan, pasti bisa dipindah," kata Bivitri seperti dikutip dari program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Bawa Tumpukan Berkas Saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Menurut Bivitri, jika MK menggunakan kewenangan buat memerintahkan seseorang hadir sebagai saksi di pengadilan maka perintah itu tidak bisa dibantah karena posisi mereka sebagai lembaga peradilan cukup tinggi dalam sebuah negara hukum.

Sebab jika permintaan buat menghadirkan saksi dari lembaga negara diajukan oleh kubu peserta Pilpres maka dianggap kurang mempunyai kedudukan hukum yang kuat.

"Mudah-mudahan sekarang Mahkamah Konstitusi lebih progresif yaitu dengan mengeluarkan surat dari MK sendiri meminta. Jadi enggak ada yang bisa bilang tidak karena kalau diperintahkan dari pengadilan harus ya, hukumnya begitu," ujar Bivitri.

Selain itu, kata Bivitri, MK juga sebenarnya bisa menggunakan kewenangannya buat memerintahkan memberikan perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di persidangan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhamin Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

"Pengadilan itu dalam sebuah negara hukum itu kan posisinya tinggi sekali. Jadi sebenarnya apapun yang mereka minta pada lembaga lain mesti dituruti. Tapi intinya memang harus ada upaya luar biasa dari Mahkamah Konstitusi sendiri," ucap Bivitri.


Sebagai informasi, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Baca juga: Ketum PPP Minta Semua Kader dan Caleg Tetap Tenang, Fokus pada Gugatan di MK

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca juga: TKN Prabowo Optimistis Bisa Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com