Salin Artikel

MK Disebut Bisa Perintahkan dan Lindungi TNI-Polri Jadi Saksi Sengketa Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bisa menggunakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan memerintahkan saksi dari lembaga negara buat dihadirkan dan memberikan perlindungan dalam proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana menghadirkan kepala kepolisian daerah (Kapolda) dlaam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan tidak memberikan izin buat sang Kapolda.

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, buat mengurai persoalan itu sebaiknya MK bersikap tegas buat menggunakan kewenangannya membantu menghadirkan saksi dari lembaga negara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Jadi saya setuju di mana pihak kepolisian enggak ada masalah. Iya secara normatif enggak ada masalah, tapi kan kita paham kalau persoalannya adalah korps dan ada relasi kuasa tentu saja dari atasan kepada bawahan, pasti bisa dipindah," kata Bivitri seperti dikutip dari program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Menurut Bivitri, jika MK menggunakan kewenangan buat memerintahkan seseorang hadir sebagai saksi di pengadilan maka perintah itu tidak bisa dibantah karena posisi mereka sebagai lembaga peradilan cukup tinggi dalam sebuah negara hukum.

Sebab jika permintaan buat menghadirkan saksi dari lembaga negara diajukan oleh kubu peserta Pilpres maka dianggap kurang mempunyai kedudukan hukum yang kuat.

"Mudah-mudahan sekarang Mahkamah Konstitusi lebih progresif yaitu dengan mengeluarkan surat dari MK sendiri meminta. Jadi enggak ada yang bisa bilang tidak karena kalau diperintahkan dari pengadilan harus ya, hukumnya begitu," ujar Bivitri.

Selain itu, kata Bivitri, MK juga sebenarnya bisa menggunakan kewenangannya buat memerintahkan memberikan perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di persidangan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pengadilan itu dalam sebuah negara hukum itu kan posisinya tinggi sekali. Jadi sebenarnya apapun yang mereka minta pada lembaga lain mesti dituruti. Tapi intinya memang harus ada upaya luar biasa dari Mahkamah Konstitusi sendiri," ucap Bivitri.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa. Gugatan akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/11404281/mk-disebut-bisa-perintahkan-dan-lindungi-tni-polri-jadi-saksi-sengketa

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke