JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru menyangkut dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga dilakukan di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada periode tahun 2017-2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Ali menjelaskan bahwa Retrofit system sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap dalam Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1
Dalam perkara ini, pelaku diduga merekayasa besaran anggaran pengadaan dan memanipulasi pemenang lelang.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali.
Meski telah menetapkan para pihak sebagai tersangka, KPK menyatakan baru akan mengungkap identitas mereka ketika penyidikan dinilai cukup.
Saat itu, KPK juga akan mengungkap detail perbuatan para pelaku berikut pasal yang disangkakan.
Baca juga: Dampak Pensiun Dini 3 PLTU, PDB Nasional Bisa Turun Rp 4 Triliun
Menyusul, PLN menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) yang sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. Dua pegawai yang terkait kasus ini juga disebut sudah pensiun dari PLN sejak tahun 2020 dan 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.