Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusul Ahmad Dhani, Once Mekel Lolos ke DPR

Kompas.com - 18/03/2024, 16:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis grup band Dewa 19, Once Mekel, berhasil meraih kursi DPR RI di atas kertas berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (18/3/2024).

Hasil rekapitulasi untuk dapil yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri itu, PDI-P mendapatkan 368.762 suara.

Merujuk metode konversi Sainte Lague yang digunakan untuk pemilihan legislatif (pileg) di Indonesia, PDI-P berhak atas satu kursi DPR RI di dapil ini.

Satu kursi itu otomatis jatuh kepada Once selaku caleg PDI-P dapil Jakarta II dengan suara terbanyak (60.623), mengalahkan nama-nama beken dari partainya yang juga bertarung di dapil yang sama, seperti Masinton Pasaribu (50.992) dan Eriko Sotarduga (48.737).

Baca juga: Ahmad Dhani Lolos ke DPR, Berpeluang Bertemu Once di Senayan

Hasil ini membuat Once berpeluang besar "rujuk" dengan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, yang dicalonkan Gerindra sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Berdasarkan penghitungan suara sejauh ini, Ahmad Dhani diprediksi mendapatkan kursi kedua Gerindra di dapil Jawa Timur I dengan perolehan 134.227 suara.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani dan Once kurang lebih menghabiskan waktu sekitar 10 tahun bersama di Dewa 19 sebelum Once memutuskan mencoba peruntungan sebagai solois.

Setelah hengkang, Once belakangan sempat beberapa kali terlibat dalam konser-konser featuring Dewa 19 hingga 2023 lalu.

Namun, jelang tahun politik, keduanya terlibat konflik seputar sistem royalti lagu-lagu Dewa 19.

Baca juga: Momen Mahfud Nyanyikan Lagu Dealova Bareng Once

Once menyoroti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belakangan menimbulkan polemik menyusul perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ahmad Dhani perihal pengumpulan royalti lagu-lagu Dewa 19.

Dhani berkeras bahwa aktor pertunjukan seperti Once perlu minta izin untuk membawakan lagu band-nya.

Sementara itu, Once berkukuh bahwa mekanisme extended collective licensing melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah tepat sebagaimana diatur Pasal 23 dan 87 UU Hak Cipta.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Once, aktor pertunjukan tidak perlu meminta izin satu per satu kepada pencipta lagu.

Sebab, pihak yang berkepentingan dalam komersialisasi lagu itu, mulai dari restoran hingga event organizer, cukup membayarkan royalti sesuai tarif ke LMK, untuk disetorkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lalu, didistribusikan kepada pencipta lagu.

Baca juga: Caleg Artis Lolos ke Senayan di Dapil DKI Jakarta II: Ada Uya Kuya dan Once Mekel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com