JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis grup band Dewa 19, Once Mekel, berhasil meraih kursi DPR RI di atas kertas berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (18/3/2024).
Hasil rekapitulasi untuk dapil yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri itu, PDI-P mendapatkan 368.762 suara.
Merujuk metode konversi Sainte Lague yang digunakan untuk pemilihan legislatif (pileg) di Indonesia, PDI-P berhak atas satu kursi DPR RI di dapil ini.
Satu kursi itu otomatis jatuh kepada Once selaku caleg PDI-P dapil Jakarta II dengan suara terbanyak (60.623), mengalahkan nama-nama beken dari partainya yang juga bertarung di dapil yang sama, seperti Masinton Pasaribu (50.992) dan Eriko Sotarduga (48.737).
Baca juga: Ahmad Dhani Lolos ke DPR, Berpeluang Bertemu Once di Senayan
Hasil ini membuat Once berpeluang besar "rujuk" dengan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, yang dicalonkan Gerindra sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo.
Berdasarkan penghitungan suara sejauh ini, Ahmad Dhani diprediksi mendapatkan kursi kedua Gerindra di dapil Jawa Timur I dengan perolehan 134.227 suara.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dan Once kurang lebih menghabiskan waktu sekitar 10 tahun bersama di Dewa 19 sebelum Once memutuskan mencoba peruntungan sebagai solois.
Setelah hengkang, Once belakangan sempat beberapa kali terlibat dalam konser-konser featuring Dewa 19 hingga 2023 lalu.
Namun, jelang tahun politik, keduanya terlibat konflik seputar sistem royalti lagu-lagu Dewa 19.
Baca juga: Momen Mahfud Nyanyikan Lagu Dealova Bareng Once
Once menyoroti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belakangan menimbulkan polemik menyusul perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ahmad Dhani perihal pengumpulan royalti lagu-lagu Dewa 19.
Dhani berkeras bahwa aktor pertunjukan seperti Once perlu minta izin untuk membawakan lagu band-nya.
Sementara itu, Once berkukuh bahwa mekanisme extended collective licensing melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah tepat sebagaimana diatur Pasal 23 dan 87 UU Hak Cipta.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Once, aktor pertunjukan tidak perlu meminta izin satu per satu kepada pencipta lagu.
Sebab, pihak yang berkepentingan dalam komersialisasi lagu itu, mulai dari restoran hingga event organizer, cukup membayarkan royalti sesuai tarif ke LMK, untuk disetorkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lalu, didistribusikan kepada pencipta lagu.
Baca juga: Caleg Artis Lolos ke Senayan di Dapil DKI Jakarta II: Ada Uya Kuya dan Once Mekel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.