JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan menyebut, pernyataan anggota Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tidak perlu ditanggapi secara serius.
Hinca menduga bahwa orang tersebut tidak memiliki bahan lain sehingga membahas soal netralitas Jokowi.
"Saya anggap itu masukan saja lah. Bukan sesuatu yang perlu ditanggapi serius itu. Mungkin, di sana, dia enggak punya bahan lagi, terus ngomong itu, gitu," ujar Hinca saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Hinca mengatakan, anggota Komite HAM PBB tersebut tidak paham bahwa segala persoalan terkait majunya Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sudah selesai.
Baca juga: Anggota Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi di Pilpres, Singgung Putusan MK
Jika masih ada persoalan hukum, menurut dia, maka tidak mungkin "perahu" Prabowo-Gibran bisa berangkat.
"Sistem hukumnya berlangsung berjalan selesai. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Soal etikanya sudah selesai, sudah dijatuhkan hukuman kepada yang dituduhkan melanggar etik. Oleh karena itu, menurut saya berlebihan lah," kata Hinca.
Kemudian, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, tidak ada relevansi antara netralitas Jokowi dan komentar dari Komite HAM PBB.
Dia mengingatkan bahwa sudah banyak Presiden di dunia yang mengucapkan selamat kepada Prabowo terkait hasil quick count atau hitung cepat Pilpres 2024.
"Kalau anda lihat, sudah berapa banyak presiden-presiden ternama atau pemimpin-pemimpin negara dunia memberikan ucapan selamat kepada presiden terpilih Prabowo-Gibran ini, dan menghargai dan menghormati proses pemilu kita," ujar Hinca.
Baca juga: Soal Hubungan PKB dan Jokowi, Mendes: Kita Koalisi Pak Presiden, Enggak Pernah Ada Masalah
Sebelumnya, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR Bacre Waly Ndiaye menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Dia mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan yang dimaksud adalah putusan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.
Ndiaye mengatakan, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss pekan lalu, dikutip dari UN Web TV pada Senin, 18 Maret 2024.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu Diharap Kondusif, Pemerintah Diminta Jaga Netralitas
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," ujarnya.
Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye.
Tri Tharyat justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.
Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, 2 Menteri PKB Mengaku Tak Bahas soal Hak Angket Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.