JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.
Pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun, Langsung Ditahan
Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.
Pasalnya, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, ojek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.
Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung
Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok materi praperadilan.
“Menimbang bahwa eksepsi termohon (Kejaksaan Agung) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Hakim.
Dalam gugatan ini, kubu Budi Said mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur dan standar penetapan tersangka. Sebab, Budi Said diperiksa sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan ditahan di hari yang sama.
Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam pada Kamis, 18 Januari 2024. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada 18 Januari 2024.
Kuntadi mengatakan, Budi dengan eks pegawai Antam dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.
Budi Diduga membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018. Dia membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.