Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman Hamid Sebut Berkas Perkara Muchdi PR Bisa Jadi Bukti Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 16/03/2024, 03:15 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR, dinilai bisa menjadi bukti untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Eks Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/3/2024).

Menurut dia, beberapa dokumen hukum yang bisa diakses secara terbuka bisa didalami Komnas HAM sebagai bahan bukti kasus Munir.

"Berkas atas nama Muchdi PR juga itu hampir seluruhnya bisa dikembangkan lebih jauh," katanya.

Baca juga: Usman Hamid Sindir Komnas HAM yang Lambat Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Tidak hanya itu, Usman juga menilai Komnas HAM bisa mengkaji berkas perkara aktor lapangan pembunuh Munir yaitu Pilot Garuda Indonesia, Polycarpus yang divonis 14 tahun penjara.

Juga eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan yang turut melanggengkan kasus pembunuhan itu.

Karena sudah banyak bukti yang terungkap, Usman menilai Komnas HAM sudah seharusnya memutuskan dengan segera kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

"Fakta awal sudah cukup, sudah lebih banyak. Bahkan saat TPF hampir tidak ada fakta (awal) dalam tiga bulan kami bisa menemukan banyak hal, kami memanggil banyak orang. memanggil pejabat, mengumpulkan informasi, menelusuri saksi," katanya.

"Tiga bulan kedua kami sudah bisa melihat siapa yang bertanggungjawab termasuk orang yang kemudian mengeksekusi atau merencanakan, dan mengendalikan bahkan yang menginisiasi atau dalangnya," tandas Usman.

Baca juga: Ke Usman Hamid, Komnas HAM Tanya soal Penyerahan Dokumen TPF Munir ke SBY

Sebagai informasi, Komnas HAM memanggil Usman Hamid dan istri Almarhum Munir, Suciwati sebagai saksi untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.

Pemeriksaan ini sebagai salah satu harapan titik terang kasus pembunuhan Munir sejak Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022.

Warisan dari komisioner Komnas HAM terdahulu ini dilanjutkan dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

KASUM menilai kasus pembunuhan Munir layak disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan aparat negara dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Baca juga: Suciwati dan Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Munir

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com