Akibat gas air mata yang diketahui telah dalam masa kedaluwarsa itu, para penonton yang tenang di tribune berhamburan.
Desakan terjadi dan akhirnya banyak korban tewas akibat sesak nafas dan terjepit di antara ratusan penonton yang ingin keluar dari stadion.
Setidaknya, ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Terdapat tiga polisi yang dijadikan tersangka karena tragedi tersebut dan dua pihak penyelenggara.
Lima terdakwa itu adalah Kabagops Polpres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan, dan Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Dua penyelenggara yaitu security officer Suko Sutrisno dan Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.
Baca juga: Debat Anies dan Ganjar soal Rasa Keadilan Peristiwa Kanjuruhan dan Km 50
Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun, sedangkan security officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.
Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.