JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan speaker atau pengeras suara masjid hanya digunakan pada saat azan selama Ramadhan.
Selain itu, Muhadjir juga menyarankan agar speaker masjid digunakan secara sewajarnya.
"Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang shalat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masak harus keras-keras?," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Sebaiknya (digunakan) untuk azan saja. Dan itu sekedarnya untuk selalu keras. Kan biasanya juga berdekatan itu, jadi adu keras-kerasan," tegasnya.
Baca juga: Menko PMK Minta Masyarakat Gunakan Speaker Masjid dengan Proporsional
Muhadjir pun menyatakan setuju dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama.
Menurut Muhadjir, sebaiknya penggunaan speaker masjid ditertibkan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Saya setuju lah (adanya SE). Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah," katanya.
"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil (orang untuk beribadah) tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyu tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," tegasnya.
Baca juga: Menag Yaqut: Perjuangan Politik Biarlah Berlalu, Mari Berjuang Meraih Fitri
Muhadjir mengingatkan, bulan Ramadhan bertujuan mendekatkan umat kepada Tuhan.
Sehingga, sebaiknya tidak terlalu banyak mendengar suara keras.
"Di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pro dan kontra SE penggunaan speaker masjid, Muhadjir menyatakan hal itu biasa.
Sebab selama ini perbedaan selama Ramadhan pun kerap terjadi.
"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan imbauan terkait sejumlah aturan dalam penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan 2024.
Salah satu imbauan yang dikeluarkan adalah mengenai penggunaan speaker masjid atau pengeras suara selama bulan Ramadan.
Dilansir pemberitaan Kompas TV, dalam surat edaran yang ditandatangani Menag Yaqut, masyarakat dianjurkan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk volume yang diatur sesuai kebutuhan, dengan level maksimum 100 dB (seratus desibel).
Baca juga: Singgung Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 2024, Menag Yaqut: Mari Saling Hormati
Secara khusus untuk keperluan syiar Ramadan, edaran ini menetapkan penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Selain itu, Kemenag juga mengimbau ceramah agama yang dilakukan selama Ramadan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan tidak bermuatan politik praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.