Salin Artikel

Muhadjir Sarankan Penggunaan "Speaker" Masjid Selama Ramadhan Hanya untuk Azan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan speaker atau pengeras suara masjid hanya digunakan pada saat azan selama Ramadhan.

Selain itu, Muhadjir juga menyarankan agar speaker masjid digunakan secara sewajarnya.

"Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang shalat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masak harus keras-keras?," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Sebaiknya (digunakan) untuk azan saja. Dan itu sekedarnya untuk selalu keras. Kan biasanya juga berdekatan itu, jadi adu keras-kerasan," tegasnya.

Muhadjir pun menyatakan setuju dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama.

Menurut Muhadjir, sebaiknya penggunaan speaker masjid ditertibkan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya setuju lah (adanya SE). Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah," katanya.

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil (orang untuk beribadah) tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyu tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu," tegasnya.

Muhadjir mengingatkan, bulan Ramadhan bertujuan mendekatkan umat kepada Tuhan.

Sehingga, sebaiknya tidak terlalu banyak mendengar suara keras.

"Di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," ungkapnya.

Sementara itu, terkait pro dan kontra SE penggunaan speaker masjid, Muhadjir menyatakan hal itu biasa.

Sebab selama ini perbedaan selama Ramadhan pun kerap terjadi.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan imbauan terkait sejumlah aturan dalam penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan 2024.

Salah satu imbauan yang dikeluarkan adalah mengenai penggunaan speaker masjid atau pengeras suara selama bulan Ramadan.

Dilansir pemberitaan Kompas TV, dalam surat edaran yang ditandatangani Menag Yaqut, masyarakat dianjurkan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara, termasuk volume yang diatur sesuai kebutuhan, dengan level maksimum 100 dB (seratus desibel).

Secara khusus untuk keperluan syiar Ramadan, edaran ini menetapkan penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan Pengeras Suara Luar, kemudian dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau ceramah agama yang dilakukan selama Ramadan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan tidak bermuatan politik praktis.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22134221/muhadjir-sarankan-penggunaan-speaker-masjid-selama-ramadhan-hanya-untuk-azan

Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke