KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati tahap akhir.
Semua aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu merangkul talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Setelah semua aspek 100 persen terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur
RPP tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.
Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.
Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, pada 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelas Anas.
Baca juga: Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta
Selain itu, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan mobilitas dalam dan antarinstansi pemerintah.
Anas mengungkapkan bahwa saat ini talenta ASN cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih kekurangan tenaga kerja.
"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik dalam antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal.
Baca juga: Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00
Adapun pola pengembangannya lebih menekankan pada experiential learning seperti magang dan on the job training, yang semuanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
"Sejalan dengan itu, nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," imbuh Anas.
Terkait dengan kinerja, ia mengungkapkan bahwa permasalahannya terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.