Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 14:07 WIB
Dwi NH,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Diduga Stres karena Masalah Rumah Tangga, Guru Agama di Nunukan Cabuli Muridnya di Kelas Saat Jam Istirahat

Durasi waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah  30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan jam kerja yang berbeda dari lima hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas

Masa penyesuaian tersebut diberikan selama satu tahun terhitung sejak perpres tersebut diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.

Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).DOK. Humas Kemenpan-RB Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).

Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai ASN di lingkungan aparat negara dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Baca juga: Bangganya Panglima TNI Usai Dapat Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kapal Selam TNI AL

Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Luar Negeri (Menlu) masing-masing.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com