JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengatur tentang anggota TNI dan Polri aktif bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dianggap bentuk kemunduran.
"Rencana penempatan TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk kemunduran serius dalam proses reformasi," kata peneliti senior Imparsial Al Araf saat dihubungi pada Rabu (13/3/2024).
Al Araf menilai rencana menempatkan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil mencederai semangat Reformasi.
Padahal, kata dia, salah satu semangat utama Reformasi adalah penegakan supremasi sipil, dengan tidak melibatkan TNI dan Polri dalam urusan sipil dan menghindarkan pemerintah dari kecenderungan bersikap otoriter seperti pada masa Orde Baru.
"Di masa lalu, kebijakan semacam itu kita kenal dengan nama Dwifungsi di mana militer dan polisi dapat duduk di jabatan sipil dan mendominasi birokrasi sipil demi menopang rezim yang otoritarian ala Orde Baru," ucap Al Araf.
Al Araf menyampaikan, memberi celah bagi TNI dan Polri menduduki jabatan sipil sangat keliru jika berpijak pada prinsip demokrasi demi menuju masyarakat madani.
"Memberi peluang TNI-Polri aktif dalam undang-undang sudah salah dan mengkhianati reformasi. Aturan turunannya otomatis juga bermasalah," ucap Al Araf.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (12/3/2024).
Meski demikian, Anas menegaskan aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian juga akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” lanjutnya.
Anas menambahkan rancangan PP manajemen ASN berisi 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Rancangan PP itu ditargetkan bisa disahkan pada 30 April 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/16544131/rencana-pemerintah-bolehkan-tni-polri-isi-jabatan-asn-dianggap-kemunduran